BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin bersama Pemkot Banjarmasin menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Jumat (25/11/2023).
Raperda tersebut yakni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengembangan Budaya Literasi.
"Empat buah raperda tersebut telah disetujui bersama dan akan menjadi dasar hukum di Kota Banjarmasin," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Matnor mengungkapkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kota ini mengacu pada UU Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimana seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan di dalam satu perda.
Kemudian, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia penting kata Matnor untuk memberikan hak-hak para lansia agar
tetap dapat produktif.
Adapun untuk Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Matnor mengharapkan Pemkot bisa memberikan dukungan karena pesantren sebagai lembaga keagaamaan dan perannya dalam membentuk karakter anak.
Terakhir, untuk Pengembangan Budaya Literasi diharapkan dapat menumbuhkembangkan minat baca di Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dan jajaran di SKPD yang secara marathon telah menyelesaikan pembahasan empat buah rapeda tersebut.
"Ini sebuah momentum dan landasan hukum kita bersama dan mudah-mudahan dapat dijalankan dengan baik," ucapnya.
Dalam paripurna tingkat II tersebut juga digelar penandatanganan persetujuan bersama APBD 2024 dan penetapan Propemperda DPRD Banjarmasin tahun 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya dan Wakil Ketua Matnor Ali serta Wakil Walikota Arifin Noor dan Sekda Banjarmasin Ikhsan Budiman dan disaksikan sejumlah perwakilan SKPD beserta anggota dewan.
Posting Komentar