BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri mengharapkan rumah perjuangan 9 November yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Pasar Lama Banjarmasin Tengah bisa dipertahankan hingga hari ini (15/11/2023).
Sebab rumah milik Panglima Laskar
Barisan Pemuda Republik Indonesia Kalimantan
(BPRIK) 9 November 1945, Muhammad Amin Effendi tersebut terancam dijual oleh kerabat atau keluarga yang bersangkutan.
"Mudah-mudahan tidak jadi dijual dan pemerintah daerah bisa mengambil alih aset itu untuk dijadikan salah satu museum di Kalsel," jelas anggota Dapil Kalsel 1, Banjarmasin tersebut.
Rumah perjuangan itu lanjutnya jika dilestarikan juga dapat menjadi sarana edukasi dan mengingatkan generasi muda tentang semangat pahlawan dalam mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sebab terangnya perlawanan sejarah rakyat Banjar Provinsi Kalsel justru lebih dulu pada 9 November 1945 sedangkan yang sering diperingati hari pahlawan 10 November itu di Surabaya.
"Makanya ada tugu 9 November di Banjarmasin
sebagai bukti Perjuangan masyarakat Kalsel mengusir Penjajah," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan terkait upaya pelestarian rumah sejarah banjar itu perlu dilihat ketentuan peraturannya.
"Kita lihat dulu aturannya, jika boleh bagaimana prosedurnya dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," paparnya.
Para prinsipnya lanjut ia, P
Pemprov mendukung rumah bersejarah itu dapat dipertahankan karena ada nilai history didalamnya.
Selain itu kata dia, Pemprov akan berkoordinasi dengan Pemkot Banjarmasin untuk memastikan agar rumah tersebut tetap dipertahankan.
"Nanti kita koordinasikan dengan SKPD teknis dan mengecek langsung ke lapangan," katanya. (maya/sip)
Posting Komentar