BERITABANJARMASIN.COM - Bawaslu Kalsel menyampaikan hasil kajian atau proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammmadun, Jumat (17/11/2023).
Dalam laporan yang disampaikan Bawaslu, Muhammadun terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya atau berkaitan dengan netralitas ASN.
"Selanjutnya kami akan sampaikan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel ke Komisi ASN, dari mereka nanti yang memutuskan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Kalsel, M Radini.
Ini menindaklanjuti video viral beberapa waktu lalu yang memuat sambutan dari Kepala Disdikbud Kalsel di pembukaan Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, dengan narasi mengajak untuk mencoblos salah satu parpol peserta pemilu pada (6/11/2023).
Radini menjelaskan berdasarkan serangkaian proses kajian dan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu terhadap kejadian viral tersebut, Bawaslu Kalsel menyimpulkan perbuatan Kepala Disdikbud, Muhammadun atau akrab disapa Madun tersebut merupakan peristiwa hukum pemilu yakni dugaan pelanggaran hukum lainnya dan tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini dipaparkan Radini pertama ditinjau dari
aspek UU Pemilu, dimana perbuatannya itu diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU
Pemilu.
Kemudian kedua dari aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.
Lalu ketiga berkaitan dengan aspek Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan peserta Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye. (maya/sip)
Posting Komentar