BERITABANJARMASIN.COM - Pengambilan keputusan terhadap Raperda Kalsel tentang perubahan peraturan DPRD Kalsel Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib (Tatib) dilaksanakan dalam rapat paripurna, Kamis (16/11/2023).
Ketua Pansus dimaksud, M Yani Helmi mengatakan raperda ini telah dikonsultasikan dengan Kemendagri dan tidak ada hal terlalu substansial yang perlu dilakukan revisi.
"Kami bersyukur raperda tatib sudah diparipurnakan, dan optimalisasi kinerja dewan semakin meningkat dengan adanya tatib yang baru ini," paparnya.
Lanjut Yani perubahan peraturan DPRD tentang tatib tersebut dilakukan dengan pertimbangan dan merespon berbagai dinamika situasi kondisi saat ini serta diyakini mampu mendorong penguatan DPRD sebagai lembaga legislatif.
Dalam rancangan peraturan itu mengubah beberapa substasi, diantaranya pengaturan mengenai pimpinan rapat serta pengaturan pelaksanaan rapat melalui daring.
Kemudian penguatan dasar kegiatan dewan dan memperbaharui mitra kerja komisi-komisi dengan menyesuaikan perda tentang SOTK yang baru. (maya/sip)
Posting Komentar