BERITABANJARMASIN.COM - Nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) pedoman Proyek pembangunan Jembatan Pulau Laut atau Jembatan Penghubung antara Kabupaten Tanah Bumbu - Kabupaten Kotabaru bakal diperkuat dengan Perda yang akan digodok DPRD Kalsel.
Selain didukung dengan anggaran pada APBD tahun 2024 juga perlu diperkuat dari aspek regulasi agar apa yang direncanakan dapat berkesinambungan. "Kami nilai perlu dibuatkan lagi peraturan daerah (Perda) nya untuk memperkuat," jelas Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno (14/11/2023).
Melalui Perda itu lanjut Suripno perencanaan pembangunan di tahun 2024 hingga 2028 itu bisa sesuai jadwal awal hingga rampung dan berjalan konsisten meskipun nantinya ada pergantian kepala daerah yang baru.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, melalui Kabid Binamarga Provinsi Kalsel, Ir. Azan Syariful Muaz menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan proyek sebagaimana yang telah direncanakan sembari menunggu turunnya rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan Panjang (KKJP).
Adapun Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru agar masing-masing bisa komitmen menganggarkan pembangunan proyek jembatan itu.
Dirinya juga mengharapkan agar Pemprov Kalsel dan DPRD bisa terus bersinergi agar pembangunan jembatan ini berjalan lancar dan segera rampung.
"Kami minta komitmen kepada setiap pemda agar masing-masing meanggarkan. Jangan sampai saat berganti kepala daerah berpotensi terkendala, bahkan terhenti pelaksanaannya," paparnya.
Diketahui pembangunan jembatan penghubung tersebut dirancang memiliki panjang 3.750 meter dengan estimasi biaya sebesar Rp3,6 triliun. (maya/sip)
Posting Komentar