BERITABANJARMASIN.COM - Satpol PP Banjarmasin beri Surat Peringatan (SP) 1 untuk puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Gardu, Banjarmasin Timur.
Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan SP 1 diberikan dengan tenggat waktu satu minggu untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
"Kami sudah beri SP 1 tahap awal agar PKL bisa mengosongkan kawasan tersebut," terangnya, Rabu (1/10/2023).
Muzaiyin menjelaskan bahwa pemkot memberikan opsi relokasi para PKL ke Pasar Ksatrian yang tak jauh dari kawasan pedagang berjualan selama ini.
Menurutnya dengan penertiban kawasan tersebut, untuk menata kawasan kota agar lebih tertata terutama dari PKL liar. "Serta memberikan wadah bagi para PKL di pasar agar lebih nyaman berjualan," ucapnya.
Mengingat para PKL di kawasan tersebut lanjutnya sudah lama berjualan dan mangkal, sehingga berdampak kurang baik terhadap pengguna jalan lainnya.
Sebelumnya kata ia pihaknya bersama Disperdagin Banjarmasin sudah mensosialisasikan terhadap sekitar 50 pedagang. Untuk tidak berjualan di area tersebut. "Jika tenggat waktu diberikan tidak direspon, kami akan layangkan SP2, SP3, dan dilakukan penertiban" tandasnya.
Ia pun berharap para pedagang bisa bekerjasama dengan pemerintah kota mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Agar tambahnya kenyamanan dan kondusifitas kota bisa terus dijaga bersama seluruh lapisan masyarakat. (arum/sip)
Posting Komentar