BERITABANJARMASIN.COM - Kotabaru - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, Sabtu (2/12).
Dalam kegiatan itu wakil rakyat akrab disapa Paman Yani menekankan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya akan dikembalikan ke masyarakat seperti pembangunan infrastruktur.
“Karena pada hakikatnya pajak diberlakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dari rakyat dan kembali ke rakyat,” tuturnya
Paman Yani juga menyampaikan akan pentingnya komitmen pemangku kebijakan untuk mempermudah masyarakat terutama bagi konstituennya yang berada di kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu dalam membayarkan pajak. Mengingat dua Kabupaten ini berada di ujung Kalsel.
"Makanya kita sampaikan, pembangunan kantor Dirlantas Polda Kalsel di Tanah Bumbu nantinya akan sangat memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu juga dipastikan akan memotong biaya transportasi," terangnya.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda, merasa terbantu atas sosialisasi yang disampaikan oleh Paman Yani.
Menurutnya, sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas sosialisasi yang dilakukan Paman Yani. Semoga kegiatan ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Disamping itu, Indra mengimbau masyarakat agar membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, bukan melalui calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi. (Humas DPRD Kalsel)
Posting Komentar