BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 198 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, melakukan tes urine, Jumat (29/12/2023).
Giat tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022.
Alhasil tidak ada yang dinyatakan positif atau non reaktif penyalahgunaan narkoba. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan ke ratusan anggotanya.
"Ini sebagai antisipasi pihak kami dan memastikan para anggota tidak ada yang penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Apalagi tugas yang dilakukan para anggotanya tidak lah mudah dan riskan akan penyalahgunaan narkoba. Sehingga sangatlah penting bagi pihaknya untuk melakukan tes urine tersebut.
Selain itu,tes urine tersebut juga sebagai persyaratan utama dalam perpanjangan kontrak bagi para anggota yang non PNS. "Sebagai penunjang kelengkapan administrasi juga,"imbuhnya. (arum/sip)
Posting Komentar