BERITABANJARMASIN.COM - Rencana kenaikan pajak di ritel modern mendapat dukungan dari DPRD Banjarmasin, sejalan dengan disahkan Perda Pajak dan Retribusi. Mengingat tarif parkir mengalami kenaikan.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, pihaknya mendukung kenaikan, agar pendapatan dari sektor pajak bisa meningkat dan mencapai target hingga hari ini (19/1/2024).
Disampaikan Awan, saat ini ada sekitar 90 ritel modern yang berdiri dan beroperasional di Banjarmasin. "Penerimaan dari sektor pajak akan terdorong naik dengan pajak parkir ini," jelasnya.
Adapun kata Awan pajak parkir itu dibebankan kepada pemilik usaha, karena selama ini tarif parkir untuk masyarakat atau pengunjung digratiskan oleh pihak ritel modern.
"Artinya pihak ritel modern sudah memberikan pelayanan baik. Kami harap meskipun tarif parkir naik, tetap digratiskan untuk pengunjung," paparnya.
Menurut Awan dengan tarif parkir gratis, tidak akan menjadi beban. Sebab, pengunjung menjadi senang berbelanja, dan berdampak baik bagi hasil yang didapat pengusaha.
Sebelumnya kata Awan bagi wajib pajak di ritel modern membayar Rp500 ribu dan direncanakan naik menjadi Rp1 juta perbulannya.
Dirinya menambahkan, selama ini pendapatan di Banjarmasin banyak mengandalkan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu ia berharap 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
Selain itu, Awan juga meminta kepada Pemkot Banjarmasin memperhatikan pelaku usaha kecil atau UMKM tetap mendapatkan tempat untuk meningkatkan roda perekonomian di masyarakat. (maya/sip)
Posting Komentar