BERITABANJARMASIN.COM - BANJARMASIN – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (7/2/24).
Paman Birin, begitu Gubernur Kalsel akrab disapa, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja dari Pansus yang telah bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan Raperda.
Sebagaimana diketahui kata Paman Birin, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan, yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya serta merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan ditetapkannya Perda tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini, Paman Birin mengharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan koperasi dan usaha kecil.
Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
“Selain itu kami juga mengingatkan kembali, setelah ditetapkan Perda tersebut, dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” ujarnya.
Paman Birin juga mewanti-wanti dan mendorong eksekutif yang berwenang di bawahnya, agar tercipta payung hukum yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat Banua.
Sebelumnya, laporan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil itu disampaikan Ketua Pansus, Nor Fajeri, dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna tersebut.
Menurutnya, koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional.
“Melalui Perda ini, Pemda dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” pungkasnya. (humasdprdkalsel)
Posting Komentar