Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi, Wali Kota Banjarmasin Harapkan Kesadaran Wajib Pajak | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 23 Februari 2024

Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi, Wali Kota Banjarmasin Harapkan Kesadaran Wajib Pajak

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membuka langsung sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023.

Ibnu mengatakan seiring adanya regulasi baru, beberapa komponen pajak mengalami perubahan di Kota Banjarmasin.

"Sosialisasi ini memberikan penjelasan kepada stakeholder dan wajib pajak bahwa ada perubahan. Baik tarif, jenis pajak sehingga bisa diketahui," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai membuka sosialisasi di hari kedua, Rabu (21/2/2024).

Tentunya ia juga menyampaikan melalui sosialisasi tersebut kesadaran wajib pajak untuk membayar makin tinggi dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menerangkan perubahan terjadi sejumlah komponen pajak diantaranya penarikan pajak.

Jika dulunya antara pajak hotel, restoran dan parkir itu sendiri. Sekarang dikelompokan dalam satu kelompok yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Sekarang jadi satu kelompok terdiri dari pajak hotel, restoran, tenaga listrik, hiburan, parkir dan reklame," sebutnya.

Selain itu, kata ia daerah tidak lagi memungut pajak Base Transciever Station (BTS) Tower, Uji Kendaraan Bermotor (KIR) dan tera/tera ulang, termasuk pajak Minuman Berakohol (Minol)

"Beberapa komponen pajak itu sudah ditarik langsung oleh pusat," ujarnya.

Berkurangnya potensi pajak tersebut lanjutnya, tentunya Pemerintah Kota Banjarmasin harus berusaha menggali potensi pajak yang ada dengan melakukan penyesuaian.

Misalnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada perubahan pada tarif dasar perhitungan. Semula 0,1 sekarang menjadi 0,5 sesuai aturan pemerintah pusat.

"Jadi ada penyesuaian-penyesuaian. Makanya kita sosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui dan tidak kaget," katanya.

Meski ada beberapa potensi pajak yang hilang. Namun ada tambahan dua pajak baru opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Berlakunya retribusi dua opsen tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut di tahun 2025 mendatang. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner