DPRD Kalsel Setujui Usulan Hibah Alkes Tanbu, Hibah Tanah Tapin Diminta Ditinjau Ulang | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 13 Februari 2024

DPRD Kalsel Setujui Usulan Hibah Alkes Tanbu, Hibah Tanah Tapin Diminta Ditinjau Ulang

BERITABANJARMASIN.COM - BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalsel menyampaikan laporan terhadap permohonan persetujuan hibah tanah dari Pemkab Tapin dan permohonan persetujuan hibah peralatan kesehatan dari Pemkab Tanbu.

Laporan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna Wakil Rakyat “Rumah Banjar” yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK pada Rabu, (7/2/2024).

Sebelumnya, ujar Karlie, Komisi II telah menerima Surat Gubernur Kalsel Nomor 000.2.4/821.3/PUS/BPKAD/2023 pada 31 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan hibah aset atau barang milik daerah Pemprov Kalsel atas permohonan hibah.

Karlie mengatakan ada dua permohonan persetujuan hibah. Pertama, Pemkab Tapin bermohon hibah tanah yang di atasnya berdiri bangunan asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp10.344.000.000,-

Yang kedua, Pemkab Tanbu bermohon hibah Alat Kesehatan (Alkes) sejumlah 8 item yang digunakan oleh RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp13.156.706.076,90

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Setelah melakukan rapat intenal Komisi II DPRD Kalsel yang mengurusi ekonomi dan keuangan, setelah melaksanakan rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait serta dengan mempertimbangkan banyak aspek, akhirnya memberikan sikap dan keputusan akan dua permohonan hibah tersebut.

Disampaikan Karlie, berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat, serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemprov Kalsel, maka sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Banjarbaru kepada Pemkab Tapin.

Berbeda dengan usulan hibah terkait tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras tersebut, hibah Alkes kepada Pemkab Tanbu sebagaimana yang dimohonkan mendapatkan respons baik dari Komisi II DPRD Kalsel dengan memberikan usulan persetujuan mengingat urgensi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat.

Dalam kesempatan itu, Komisi II meminta untuk dilakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap seluruh aset Pemprov Kalsel, khususnya terhadap aset-aset yang selama ini masih dipinjamkan kepada pihak luar, sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dijadikan data terbaru dalam proses penentuan kebijakan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang. (humasdprdkalsel)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner