Kasatpol PP Banjarmasin: Beri Efek Jera untuk Pelanggar Perda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 23 Februari 2024

Kasatpol PP Banjarmasin: Beri Efek Jera untuk Pelanggar Perda

BERITABANJARMASIN.COM - Tindak lanjut operasi yustisi Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan PKL dan persampahan/kebersihan dan pertamanan, Satpol PP Banjarmasin gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan sedikitnya ada sembilan orang merupakan pelanggar perda tersebut. "Enam orang melanggar perda persampahan dan tiga orang melanggar perda PKL," sebutnya.

Dari sembilan orang pelanggar tersebut kata Muzaiyin bakal mendapat sanksi pembayaran denda, sebesar Rp100 ribu per orang.

Hal tersebut, lanjutnya sebagai efek jera bagi para pelanggar. Agar lebih peduli terhadap lingkungan, terutama pada sampah yang dapat mengganggu kenyamanan warga. "Mudah - mudahan ini jadi peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," tandasnya.

Kepala Bidang Kebesihan dan Pengelolaan Sampah, Marzuki mengatakan bahwa berbagai macam tindakan sudah dilakukan oleh pihaknya agar warga bisa mematuhi perda tentang kebersihan tersebut. "Kami meminta agar warga bisa membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan," ucapnya.

Perihal sanksi yang diberikan pada persidangan tersebut, sudah merupakan keputuaan dari hakim persidangan.

"Kalau menurut perda sanksi ini maksimal Rp5 juta. Tapi kami berharapnya untuk sanksi ini bisa juga lah ke psikologis, agar para warga itu bisa berpikir lagi agar membuang sampah tidak sembarangan atau jera," jelas ia.

Sementara itu, AR, salah seorang warga yang menjalani sidang Tipiring mengaku bahwa kesalahannya itu memang sudah tertera dalam aturan perda Banjarmasin, tentang jam operasional pembuangan sampah.

Ia menambahkan bahwa tidak akan lagi melakukan hal serupa setelah mengetahui tentang waktu operasional sesuai dengan Perda 21 Tahun 2011 tentang persampahan/Kebersihan dan Pertamanan. "Kedepan saya tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner