Pemkot Banjarmasin Sosialisasi Regulasi Baru Perda Nomor 15 Tahun 2023 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 21 Februari 2024

Pemkot Banjarmasin Sosialisasi Regulasi Baru Perda Nomor 15 Tahun 2023

BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pajak Daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ballroom Rattan In Banjarmasin, Selasa (20/20/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan sosialisasi itu digelar seiring dengan adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 yang saat ini berubah dan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2023.

"Jadi penting sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman karena dilakukan penyesuaian terhadap perda baru," ucapnya.

Dalam perda itu lanjut Ikhsan, ada penyesuaian persentase mengenai pajak dan retribusi. Entah itu naik maupun turun.

Ikhsan berharap dengan adanya regulasi baru itu, para wajib pajak bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Tentunya pemkot terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Belanja Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

Sementara Kepala Bidang penagihan dan pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi menerangkan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap wajib pajak.

"Seperti hotel, rumah kos, restoran, notaris dan lainnya bagaimana mekanisme aturan wajib pajak," kata ia.

Mengingat tahun ini ada beberapa sektor pajak dan retrebusi dikurangi bahkan dihapuskan. Salah satunya pada pajak parkir yang semula 30 persen, kini turun hanya 10 persen. "Sesuai aturan dari pusat," ujarnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner