Target Rp43 Miliar, Wali Kota Banjarmasin Serahkan 9.100 Lembar DHKP dan SPPT - P2 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 26 Februari 2024

Target Rp43 Miliar, Wali Kota Banjarmasin Serahkan 9.100 Lembar DHKP dan SPPT - P2

 
BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina serahkan langsung Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) 2024 ke camat dan lurah, Senin (26/2/2024).

Ibnu Sina menyampaikan terkait dengan SPPT tahun 2024. Adapun jumlah SPPT yang diserahkan mencapai 9100 lembar dengan nilai mencapai 43 miliar yang diserahkan langsung kepada para camat dan lurah.

Ia berharap agar target ini dapat tercapai dengan baik, dan perkembangan di setiap kecamatan maupun kelurahan dapat terpantau.

"Semoga sesuai dengan target ini bisa tercapai, PAD kita tahun ini bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan," ucapnya.

Ibnu juga menyampaikan Pemkot menekankan pentingnya evaluasi untuk mencegah terulangnya ketidakcapaian target. Evaluasi melibatkan penilaian terhadap target yang mungkin terlalu tinggi atau kinerja yang menurun. 

Proses koreksi bersama tersebut lanjutnya diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan terkait penetapan di 2024 akan dilakukan evaluasi sehingga bisa lebih realistis untuk pencapaiannya.

Untuk itu pihaknya terus menggali potensi lain yakni Rumah Kost-kostan yang dulu nya dibatasi ada 10 pintu.

Sekarang Wajib Pajak yang memiliki rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif paling tinggi 10 persen.

Kemudian tarif parkir Rp 2 ribu jadi Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu untuk mobil.

Memang perlu waktu disosialisasikan untuk mengejar ini.

"Paling tidak kehilangan beberapa potensi, ada yang menutupi," ucapnya.

Kemudian sisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga terjadi penyesuaian karena masuk dalam Undang-Undang. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner