BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 55 wakil rakyat di DPRD Kalsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Lalu berapakah besaran yang diterima?
Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini, Rabu (27/3/2024) mengatakan THR anggota dewan sedang dalam proses.
Dimana mekanisme dan ketentuan menyesuaikan dengan edaran Mendagri RI Nomor 900.1/1369/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
"Sesuai ketentuan bahwa untuk THR dibayarkan
mulai H-10 Hari Raya Idulfitri. Jadi kami sudah memproses Insya Allah sebelum itu sudah dapat
dicairkan," terangnya.
Adapun kata Jaini besaran yang diberikan untuk unsur pimpinan, Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp7.650.000 sedangkan Wakil Ketua akan mendapat Rp6.216.000 kemudian anggota dewan Rp5.512.500
Pemberian THR tersebut lanjut Jaini, terdiri dari komponen-komponen gaji pokok ada tunjangan keluarga, ada tunjangan tertentu, tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur tentang hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara untuk pemberian gaji ke-13 bagi pimpinan dan angota DPRD Kalsel akan diberikan pada bulan Juni 2024.
"Jadi semua sudah kami persiapkan, insya Allah tidak ada keterlambatan dan sesuai dengan yang diamanahkan Mendagri," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar