BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel menargetkan Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024 dapat diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.
Hingga Senin (18/3/2024) selain usulan raperda yang masuk Propemperda tahun ini, juga masih ada PR perda ditahun sebelumnya yang harus dituntaskan Bapemperda.
"Diantanya Perda tahun 2017 yang belum diselesaikan karena berbenturan dengan Undang Undang Omnibus Law sehingga harus menyesuaikan dan ada Perda 2023 juga," ujar
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Hormansyah.
Ia pun berharap raperda-raperda yang belum diselesaikan dapat segera dirampungkan pada tahun ini. Kemudian usulan raperda di tahun 2024 akan segera dibahas, dimana pembahasan tersebut dilakukan usai terbentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hormansyah menjelaskan ada 15 Raperda yang akan dibahas di 2024 terdiri dari 7 Raperda inisiatif DPRD dan 8 Raperda inisiatif Pemprov Kalsel, termasuk tiga Raperda dalam daftar kumulatif terbuka.
Adapun Tujuah raperda inisiatif dari DPRD Kalsel tersebut yakni Raperda Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan inisiatif Komisi I. Kemudian Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang berasal dari inisiatif Komisi II DPRD Kalsel.
Selanjutnya, Raperda yang merupakan inisiatif Komisi III yaitu Raperda Tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lalu Raperda Tentang Pedoman Pembentukan Perda inisiatif Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar