BERITABANJARMASIN.COM - JAKARTA– Di Kalsel, kebijakan ODOL sudah belaku sejak tahun 2023 hingga saat ini. Akan tetapi, dewan menilai beberapa kebijakan pemerintah tersebut belum optimal. Hal ini yang mendasari Komisi III DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan RI, Jumat (15/3/2024).
Pemerintah terus berupaya dalam menormaliasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin yang turut mendampingi rombongan Komisi menyampaikan beberapa keluhan terkait jembatan timbang yang keberadaannya belum maksimal.
Di kalsel sendiri kata dia ada 3 unit jembatan timbang yang pertama berada di Kilometer 21 Banjarbaru. Kedua, berada di Kabupaten Tabalong. Ketiga, berada di Kabupaten Tanah Bumbu Kecamatan Satui.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani berkeinginan Jembatan Timbang Online (JTO) dan Wight In Motion (WIM) di aplikasikan pada setiap jembatan timbang di Kalsel.
“Di Tabalong kan saat ini sedang dibangun jembatannya, nanti akan kita adopsi sistem itu,” ucapnya.
Selain itu, ruas jalan di Kalsel masuk kedalam kategori muatan sumbu terberat setiap angkutannya hanya 8 ton. Sehingga, angkutan yang bermuatan lebih dari 8 ton berpotensi merusak kontur jalan tersebut. Kemudian usia kendaraan serta pengemudinya pun tak luput dari sorotanya. Ia berharap, usia kendaraan dibawah 10 tahun sudah di nonaktifkan.
“Klasifikasi jalan kita masih kelas 3, dengan angkutan yang harusnya kelas 1. Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR agar dapat di tingkatkan klasifikasinya,"paparnya.
"Soal usia truk juga dilema bagi kita. Seharusnya umur segitu sudah di istirahatkan truknya. Dari Kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini, dan menjadi catatan dari pihak mereka,” tambah Sahrujani
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel dan Seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI, Deny Agusdiana menyampaikan, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.
“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM (Weight In Motion), Mayoritas Kendaraan yang melanggar daya angkut 5 % sampai 20%,” terangnya.
Diketahui, Teknologi WIM (Weight In Motion) merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Data yang dikumpulkan dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious). (humasdprdkalsel)
Posting Komentar