BERITABANJARMASIN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan SE yang memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini turut direspon pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin.
Dalam SE tersebut, Kemenag mengimbau agar masjid selama Ramadan menggunakan speaker dalam ketika melaksanakan tarawih.
Ketua Pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin, Taufik Hidayat, Senin (18/3/2024) mengatakan pihaknya telah mempedomi SE Kemenag tersebut untuk menggunakan pengeras suara dalam.
"Sebelum SE itu kami sudah melaksanakan, untuk pengeras suara luar hanya untuk azan oleh muadzin," terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau tausiah, pengajian hingga tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan ini lanjutnya, sudah dilakukan sejak berdirinya Masjid Al Jihad. Sehingga menurutnya dengan keluarnya SE dari Kemenag RI tidak masalah karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan masjid. (maya/sip)
Posting Komentar