BERITABANJARMASIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Kalsel dilakukan uji publik di Gedung B DPRD Kalsel, Rabu (13/3/2024).
Ketua Pansus, Fahruri mengatakan uji publik ini dilakukan sebagai tahapan penyempurnaan raperda sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.
"Dengan adanya perda ini nantinya, KPID jadi ada petunjuk dan dapat maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya.
Ia juga mengharapkan KPID memperhatikan kearifan lokal dalam mengatur penyiaran di Kalsel. Sebab menurutnya tayangan yang ada saat ini masih didominasi oleh konten-konten nasional.
Padahal kata Fahruri, kearifan lokal penting dimasukkan dalam tayangan guna mencerminkan nilai-nilai budaya dan keunikan setiap daerah.
"Dengan memperhatikan kearifan lokal, KPID memastikan konten yang disiarkan menghormati dan memperkuat identitas budaya serta nilai-nilai masyarakat setempat," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPID Kalsel HM Farid Sofyan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya uji publik yang memuat masukan konstruktif agar raperda sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.
Ia menambahkan setiap media penyiaran perlu konsen dan mematuhi aturan ambang batas 10 persen konten lokal yang harus disiarkan. "Oleh karena itu, kami mendorong agar lembaga penyiaran di Kalsel dapat menerapkan aturan tersebut," ucapnya.
Lanjutnya, muatan konten lokal sebesar 10 persen itu menurutnya adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa siaran televisi Kalsel mencerminkan keberagaman budaya dan nilai-nilai lokal. Dengan demikian, akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pertumbuhan seni dan budaya daerah. Selain itu, pengembangan ruang produksi akan mendukung perkembangan industri penyiaran di Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar