BERITABANJARMASIN.COM - Satpol PP Banjarmasin gencar lakukan sosialisasi Peaturan Daerah Nomor 13/2023 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan penerapan Perda Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
"Mulai seminggu terakhir kami terus soasilaisasikan perda," ucapnya, Kamis (7/3/2024).
Sesuai isi perda ujarnya tidak dibolehkan warung atau rumah makan melayani pembeli di waktu tertentu. Serta larangan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasional selama bulan suci puasa.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bisa memberi pemahaman terhadap masyarakat, akan perda yang selama ini terus berjalan.
Baik itu dengan memberikan surat langsung maupun memasang spanduk.
Agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui pelaksanaan perda ramadhan yang sudah lama. "Ini harapan kita semua, agar pelaksanaan perda bisa berjalan semestinya," imbuhnya.
Untuk sanksi sendiri ia membeberkan jika kedapatan dengan sengaja melanggar perda, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hal itu sebagai efek jera agar masyarakat bisa mematuhi perda saling bertoleransi selama bulan ramadhan.
Selain itu pihaknya juga mengimbau terhadap seluruh masyarakat untuk tidak memberi gepeng, dan Anak Jalanan (Anjal) di perempatan jalan lampu merah.
Karena pihaknya sudah mensosialisasikan Perda Nomor 12/2014 tentang penanganan gelandang dan pengemis. "Mudah - mudahan pelaksanaan perda bisa berjalan lancar," harapnya.
Apalagi pada ramadhan nantinya, diperkirakan akan banyak anjal dan gepeng yang mangkal di beberapa titik potensial. (arum/sip)
Posting Komentar