Wali Kota Banjarmasin Tegaskan THM Tak Buka Selama Ramadhan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 10 Maret 2024

Wali Kota Banjarmasin Tegaskan THM Tak Buka Selama Ramadhan

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina imbau masyarakat untuk mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan, saling toleransi umat beragama.

Ibnu menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan bentuk dari kearifan lokal yang bersama - sama harus dihormati. Ada jam - jam tertentu untuk orang berjualan di bulan puasa.

"Juga sudah diatur dan dirinci dalam Surat Edara (SE) yang disepakati bersama forkopimda," terangnya, Sabtu (9/3/2024).

Edara tersebut menurutnya sudah bisa dijalankan bersama dalam menjalankan kekhusyuk an ibadah selama ramadhan.

Kemudian ia menjelaskan sesuai dalam perda Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk rumah biliar tidak diperbolehkan beroperasional selama bulan puasa.

"Selama ia masuk dalam kategori THM tidak diperbolehkan buka," tegasnya.

Terkecuali jika rumah biliar masuk kategori olahraga berdasarkan undang - undang olahraga, maka itu disesuaikan.

Sedangkan untuk pengawasannya sendiri kata Ibnu pihaknya sudah meminta Sat Pol PP dan Linmas untuk melakukan pengawasan dengan memberi Surat Edaran nya sendiri.

"Jangan sampai satu orang pun tidak mengetahui tentang perda ramadhan di Banjarmasin," tandasnya.

Dimana seharusnya juga jika produk hukum dilembarkan dalam aturan daerah lanjutnya maka seluruh lapisan masyarakat wajib mengetahuinya.

Untuk itu ia pun berharap dengan terus disosialisasikan maka tidak ada lagi kesalahpahaman karena tidak mengetahui penerapan perda ramadhan. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner