BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin mengupayakan target Program Legislasi Daerah (Prolegda) bisa diselesaikan di sisa waktu tahun 2024.
Mengingat masa jabatan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019--2024 segera berakhir September 2024. Sehinga diharapkan tidak menjadi beban bagi anggota dewan yang dilantik selanjutnya.
Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, Jumat (26/4/2024) memang ada keterlambatan dalam proses Perda. Beberapa Raperda tersebut sudah diajukan dalam rapat paripurna dan lainnya belum dilakukan pembahasan.
Lanjut Harry tidak semua Raperda yang diusulkan untuk dibahas merupakan inisiatif dari dewan namun juga ada berasal dari Pemkot Banjarmasin.
Beberapa raperda yang diusulkan Pemkot Banjarmasin tersebut nyatanya perlu koordinasi lebih lanjut karena belum adanya kata sepakat dengan DPRD Banjarmasin.
Diantaranya Raperda terkait penambahan penanaman modal bagi PT Air Minum (AM) Bandarmasih dan PT Pengolahan Air Limbah (PAL) Domestik Banjarmasin.
"Untuk dua raperda tersebut, dewan masih belum mendapat penjelasan dari permasalahan sebelumnya dan pembentukan pansusnya kita pending," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar