BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan hadirnya Perda Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular di kota ini sebagai bentuk pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah.
Hal ini kata Ibnu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
"Hadirnya Perda ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari wabah penyakit menular yang sewaktu-waktu terjadi," jelasnya usai penetapan Raperda Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular menjadi Perda di DPRD Banjarmasin, Rabu (24/4/2024).
Perda ini lanjut Ibnu juga diharapkan dapat mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dalam menurunkan angka kesakitan, kecatatan dan kematian akibat wabah penyakit menular.
Kemudian terwujudnya peran pemerintah daerah dalam mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat wabah penyakit yang ditimbulkan.
"Kami juga berterimakasih kepada pihak yang berperan langsung dan tidak langsung dalam penyelesaian perda," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya berharap dengan ditetapkannya dua raperda tersebut, kedua regulasi dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar