BERITABANJARMASIN.COM - Satpol PP Kota Banjarmasin rangkum laporan penertiban pelangaran Peraturan Daerah (Perda) Ramadan.
Terhitung dalam satu bulan terdapat 64 snak jalanan, gelandangan dan pengemis yang ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan selain menertibkan anjal dan gepeng, pihaknya juga menjalankan ketentuan lain dalam Perda Ramadan. "Makan saat jam puasa (di tempat yang dilarang) ada sebanyak 30 kasus," ucapnya, Jumat (19/4/2024).
Rinciannya 13 kasus pelanggaran dilakukan pemilik usaha yang membuka usahanya tidak sesuai dengan ketentuan perda dan 17 orang masyarakat kedapatan makan di tempat.
Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ada delapan rumah biliar yang kedapatan buka di bulan Ramadhan. "Jadi kamu bubarkan saat buka dan diberikan surat peringatan atau teguran pertama," terangnya.
Kemudian lanjut Muzaiyin untuk penertiban depot yang menjual minuman beralkohol (minol) ada dua yang diberikan teguran karena melangggar instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin.
Dari hasil penindakan tersebut, kata ia pihaknya memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada sejumlah pelanggar perda tersebut.
"Pada sidang tipiring vonis hakim rata-rata pelanggar diberi denda Rp100 ribu. Namun ada salah satu rumah makan/kafe yang dijatuhi denda Rp2 juta oleh hakim," jelas ia. (arum/sip)
Posting Komentar