BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo meminta tiga buah raperda lama yang masih belum rampung pembahasannya bisa selesai Agustus 2024.
Dikatakan Imam permintaan ini sudah ia sampaikan saat rapat dengan SKPD terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, dan Dinas Perkebunan dan Perikanan Kalsel, Senin (1/4/2024).
Adapun tiga buah raperda tersebut yakni Raperda Pengelolaan Perikanan Perairan Umum yang belum selesai dari tahun 2018. Kemudian Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.
Seperti Raperda Pengelolaan Perikanan Perairan Umum penting karena perikanan dan pengelolaan perairan umum memiliki dampak besar terhadap ekonomi, lingkungan, dan keberlangsungan sumber daya alam.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan adanya perlindungan yang memadai serta pemberdayaan petani, mereka dapat bekerja dalam kondisi yang lebih baik, mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap sumber daya dan teknologi pertanian, serta mendapatkan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak mereka.
Kemudian terkait Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan penting karena akan mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan lingkungan, pemanfaatan sumber daya hutan, konservasi keanekaragaman hayati, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Dengan demikian, Raperda ini berperan dalam memastikan bahwa hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi saat ini dan mendatang, sambil menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi lingkungan.
"Jangan sampai ini menjadi beban anggota DPRD terpilih selanjutnya, kami harapkan paling lambat di Agustus 2024 selesai," ujar Imam. (maya/sip)
Posting Komentar