Gali Potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu, BPKPAD Mengadakan Undian Bagi Wajib Pajak Usai Berransaksi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 13 Mei 2024

Gali Potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu, BPKPAD Mengadakan Undian Bagi Wajib Pajak Usai Berransaksi

BERITABANJARMASIN.COM - Menggali potensi pajak barang dan jasa tertentu atas jasa makanan dan minuman, BPKPAD Banjarmasin mengadakan undian berhadiah.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan undian tersebut untuk wajib pajak yang telah melakukan transaksi.

"Baik itu transaksi pembayaran di restoran, tempat hiburan dan hotel dan lainnya di wilayah Banjarmasin," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Adapun ketentuan untuk bisa mendapatkan kupon undian, bill atau struk harus diunggah melalui aplikasi Bijak yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore.

Dengan minimal transaksi untuk minuman dan makanan sebesar Rp50 ribu. Sementara jasa hiburan dan kesenian minimal transaksi Rp100 ribu.

Kemudian lanjutnya jasa perhotelan minimal transaksi untuk hotel berbintang sebesar Rp250 ribu dan hotel melati minimal transaksi Rp100 ribu.
"Kemudian kami undi untuk mendapatkan pemenangnya," imbuhnya.

Ia menekankan undian pajak berhadiah tidak diperuntukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPKPAD Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan menjelaskan dikarenakan harus di upload maka wajib struk atau bill di minta melalui transaksi yang dilakukan. "Struk dan bill tadi hanya bisa di upload di aplikasi Bijak jadi harus di download dulu," kata Gunawan.

Sedangkan tambahnya periode pengundian berlaku di mulai dari bulan April sampai September 2024 dengan beragam hadiah menarik.

"Hadiah utama umroh, kemudian sepeda listrik lima unit, sepeda motor dua unit dan ada laptop juga," ujarnya. "Jangan sampai dilewatkan karena banyak hadiah menarik," akhirnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner