BERITABANJARMASIN.COM - Sesuai amanat Permenpan Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Satpol PP Banjarmasin melaksanakan dengar pendapat publik, Kamis (16/5/2024).
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan setiap penyelenggara pelayanan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat langsung, tidak langsung wajib menetapkan dan menyusun standar pelayanan.
Sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kerjanya masing - masing.
"Ada tiga metode yang dilaksanakan rapat bersama, FDG dan hari ini dengar pendapat," ujarnya.
Untuk itu pihaknya melibatkan perwakilan Ombudsman, perwakilan media masa, akademisi, LSM, masyarakat dan SKPD terkait lainnya.
Agar bisa saling berbagi pendapat akan pelaksanaan 17 layanan yang sudah dilaksanakan di Satpol PP sesuai standar pelayanan.
"Alhamdulillah banyak masukan, banyak pengayaan dan saran serta perbaikan untuk pembenahan lebih lanjut," kata ia.
Ia pun menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti dengan meevaluasi kemudian difinalisasikan sesuai standar pelayanan yang ditentukan.
"Hasil ini akan menjadi pedoman bagi kami pelaksanaan pelayanan selanjutnya," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar