BERITABANJARMASIN.COM - Merespon laporan warga, Satpol PP Banjarmasin menertibkan bangunan rumah warga di atas sungai, Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara, Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya Satpol PP Banjarmasin sudah melayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada warga yang bangunannya dibongkar.
Karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2007 tentang Pengelolaan Sungai.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 16/2003, hanya memberikan waktu sesuai dengan SP1 sampai dengan SP3.
"Warga pemilik bangunan yang akan kita bongkar itu kita berikan surat pemberitahuan pembongkaran," terangnya, Selasa (21/5/2024).
Tetapi waktu pembongkaran tidak disampaikan kepastian waktunya. Sebab kata ia sudah diberikannya surat pemberitahuan maka diharapkan warga bisa membongkar sendiri bangunannya.
Muzaiyin juga mengatakan bahwa proses penertiban bangunan yang berada di atas sungai, di kawasan Sungai Andai itu sudah cukup panjang. "Prosesnya dari 2022, karena laporan berjenjang, dari masyarakat ke kelurahan, kecamatan hingga Dinas PUPR," jelas ia.
Menanggapi hal itu Asrudi warga yang dibongkar bangunannya merasa keberatan atas pembongkaran yang dilakukan. Menurutnya masih ada bangunan rumah yang melanggar perda berada di atas sungai. Namun hanya bangunan miliknya yang ditertibkan dengan merobohkan bangunan.
"Kalau eksekusi, eksekusi semua bangunan yang ada di atas sungai. Jangan cuma bangunan milik saya saja," cetusnya. (arum/sip)
Posting Komentar