BERITABANJARMASIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin serahkan Surat Peringatan (SP) 1 ke para pedagang Pasar Lama, Banjarnasin Tengah, Rabu (15/5/2024).
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, pemberian SP ada tiga tahapan, mulai dari SP1, SP2 sampai SP3.
"SP1 itu tiga hari, SP2 itu jangkanya dua hari dan SP3 itu tiga hari. Tahapan ini akan kita laksanakan dengan harapan pedagang disini mematuhinya," tegas ia.
Tak hanya para pedagang, pihaknya juga menyerahkan SP1 kepada para penarik becak di kawasan itu. Sebab kata ia banyak becak siliweran menjadi sebuah keluhan, karena mangkal di pinggir jalan, orangnya tidak ada dan mengganggu lalu lintas.
Disisi lain, pihaknya mengaku terus memberikan sosialisasi kepada para pedagang, agar nantinya setelah pemberian SP3 para pedagang bisa kooperatif.
"Jadi kita serahkan sendiri dan kita beritahu juga batasnya sampai mana terutama penggunaan aspal di sini," tuturnya.
"Kita juga sudah koordinasi ada beberapa yang disiapkan terkait pemberian marka jalan, biar terlihat batas jalan itu dimana, yang bisa jadi kesepakatan kita bersama," sambungnya.
Jika tambahnya setelah pemberian SP3 diberikan masih ada para pedagang yang berjualan, pihaknya tak segan akan melakukan penertiban.
"Makanya dalam tahapan ini kita terus sosialisasikan, tapi kita berharap mereka bisa mendukung kita," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar