BERITABANJARMASIN.COM - Satpol PP Banjarmasin bongkar bangunan di atas sungai pada kawasan Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (30/5/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Noorfahmi Arif Ridha mengatakan ada lima bangunan dibongkar karena melanggar perda.
"Empat bangunan kecil berupa kios kecil sebelum jembatan dan satunya galangan kayu yang cukup besar," ucap Fahmi kepada awak media.
Pelanggarannya sendiri sama seperti penertiban sebelumnya, dimana bangunan baru berdiri di atas sungai dan tidak memiliki izin.
Fahmi menuturkan penertiban dilakukan sudah berjalan sesuai prosedur. Dimulai pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, 16 April 2024.
Dilanjutkan SP kedua, lalu SP ketiga pada 14 Mei 2024 dan surat terakhir yakni pemberitahuan penertiban pada 16 Mei 2024. "Hingga pemberitahuan, dari pantauan kita mereka hanya membongkar kecil di bagian atap," katanya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kios yang ditertibkan, Misran mengungkapkan penertiban pada kios kecilnya merupakan imbas dari keberadaan galangan kayu. "Saya hanya mendapat surat pemberitahuan saja, makanya sempat bingung kenapa ikut ditertibkan," ungkap Misran sapaan akrabnya Amang Imis.
Menurutnya, sebagai masyarakat kecil seharusnya ada solusi dari penertiban yang dilakukan sehingga tidak memutus mata pencarian. Seperti dilakukan sebelumnya penertiban di kawasan Pasar Lama Laut beberapa hari lalu. (arum/sip)
Posting Komentar