BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin targetkan food court dikenakan pajak.
Hal itu disampaikan Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo. Food court yang tersebar di beberapa kecamatan menjadi perhatian pemerintah kota.
"Petugas kami sudah mendatangi ke beberapa food court untuk disosialisasikan kewajiban pajak," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Seperti di Banjarmasin Timur, Gatsu Food Square di Jalan Gatot Subroto dan Kuripan Food Court di Jalan Kuripan. Sedangkan di Banjarmasin Tengah ada Wisma Antasari Food Court di Jalan Lambung Mangkurat.
Hadirnya food court dapat menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Ia mengatakan, pemkot tidak langsung mengenakan pajak pada usaha yang baru berdiri dan diberikan waktu selama tiga bulan.
"Kami berikan sosialisasi dan formulir kepada pemilik tempat. Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada tanggapan, kami akan tetapkan mereka sebagai wajib pajak," tegas Edy.
"Karena ketika baru berdiri tidak ada keuntungan langsung, pasti ada proses. Makanya diberikan waktu sambil kami monitoring dan uji petik," sambungnya.
Mengacu pada aturan lanjutnya, pajak restoran dan rumah makan, pajak yang ditarik sebesar 10 persen. "Misalnya Rp1 juta, berarti pajaknya Rp100 ribu," sebut Edy.
Selain itu, pemkot kata Edy perlu untuk merapikan data Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) ini. "Sebab yang sering ditemui di lapangan, tidak sedikit yang bergonta ganti manajemen," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar