BERITABANJARMASIN.COM - Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa masih belum bisa memastikan apakah caleg terpilih periode 2024--2029 pada pileg lalu harus mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 hingga hari ini (22/6/2024).
Hal ini lantaran belum turunnya Petunjuk Teknis (Juknis) pusat atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkenaan dengan situasi tersebut.
"Calon terpilih yang maju Pilkada apakah mundur atau tidak kita lihat nanti, karena PKPU-Pilkadanya belum turun jadi belum bisa memastikan teknisnya seperti apa," terangnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono terkait calon legislatif terpilih apakah ada kewajiban baginya untuk mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai peserta Pilkada masih belum dipastikan.
"Kami di Bawaslu juga sedangn menunggu keluarnya PKPU Pilkada, kalau diwajibkan mundur maka caleg terpilih harus mundur," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar