BERITABANJARMASIN.COM - Rapat paripurna tentang penjelasan Gubernur Kalsel terhadap empat buah raperda digelar DPRD Kalsel, Rabu (19/6/2024).
Empat buah raperda tersebut yaitu terkait Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda. Kedua terkait Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
Kemudian, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pemprov Kalsel Tahun 2025--2045.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
"Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah," ujarnya.
Salah satunya kata Sahbirin sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
Kemudian untuk Raperda kedua, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Sahbirin mengharapkan Raperda ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.
Lebih lanjut, berkenaan dengan Raperda yang ketiga yaitu tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD yang Sah ada empat tujuan utama dari pengusulan Raperda tersebut.
Pertama kata Sahbirin memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi; kedua, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan; ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat; dan yang keempat ialah menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien.
Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kalsel Tahun 2025--2045, Sahbirin berharap ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah lainnya.
Raperda ini lanjutnya diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait, untuk berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Kalsel 2025-2045, yakni Kalsel Sebagai Gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Menuju Babussalam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyebut paripurna hari ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1/2023 Tentang Tata Tertib (Tatib) khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa Raperda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui pembicaraan tingkat pertama dan kedua.
Dirinya menyambut baik penjelasan dan tujuan diusulkannya empat raperda tersebut dalam pembicaraan tingkat pertama ini. Menurutnya, segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus didukung melalui kolaborasi dan sinergitas semua pihak.
Pada proses selanjutnya kata Supian akan digelar pembicaraan tingkat kedua terkait penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD maupun Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna kembali. "Rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024 yang akan datang," sebutnya. (maya/sip)
Posting Komentar