Gubernur Kalsel Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2023 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 03 Juni 2024

Gubernur Kalsel Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2023

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 pada Senin (3/6/2024).

Pemaparan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang dibacakan Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar mengapresiasi kepada fraksi dewan yang menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Opini WTP yang dirah Kalsel ke-11 kali berturut-turut.

"Ini tidak mungkin dapat diperoleh tanpa kerja sama dari semua pihak yang terlibat baik eksekutif maupun legislatif," jelasnya.

Ia juga berharap dalam waktu yang singkat atau 60 hari tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel sudah bisa diselesaikan.

Gubernur juga mengapresiasi sambutan baik fraksi dewan terhadap kinerja pendapatan Pemprov Kalsel yang mencapai 108,30 persen dari yang dianggarkan.

Terhadap saran yang diberikan terkait realisasi belanja daerah TA 2023 hanya mencapai 89,68 persen, gubernur menyadari bahwa angka tersaji terlihat kecil, namun demikian jika dilihat dari realisasi capaian fisik pelaksanaan program kegiatan telah tercapai sesuai dengan yang diharapkan dengan memperhatikan alokasi anggaran dan efisiensi belanja.

Adapun terkait Silpa TA 2023 lebih besar dari tahun 2022 disampaikan gubernur bahwa Silpa tersebut merupakan pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja.

Terkait dengan aset Kalsel, gubernur mengatakan terus berupaya melakukan peningkatan kualitas pengelolaan dan pengawasan dengan profesional dalam mengelola aplikasi yang sudah ada dan meningkatkan SDM yang ada.

Sementara itu atas LHP dari BPK RI terhadap LKPD Kalsel, gubernur akan mendorong seluruh SKPD terkait untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK terhadap sistem pengendalian internal dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terkait penanganan jalan yang rusak khususnya di daerah Satui, Kilometer 171, Kabupaten Tanbu, gubernur menyampaikan bahwa kewenangan dan tanggung jawab perbaikan jalan tersebut merupakan dibawah kewenangan dari kementerian PUPR dan Kementerian ESDM. 

"Namun demikian Pemprov Kalsel terus mendorong untuk dilakukan penanganan secepatnya,"ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan semua fraksi dewan dapat menerima dengan baik penjelasan gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Terkait Opini WTP yang kembali diraih Kalsel, Supian mengatakan bahwa pencapaian ini adalah prestasi bersama yang tidak lepas dari peran kedua belah pihak baik Pemprov maupun DPRD-nya.

"Kami harap kerjasama yang baik ini bisa terus terjalin untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalsel," terangnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner