BERITABANJARMASIN.COM - Koalisi Masyarakat Peduli Pers Banua menggelar unjuk rasa menyuarakan penolakan RUU Penyiaran di depan kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (24/6/2024).
Dikomandoi Koordinator Aksi, Diananta Putera Sumedi menjelaskan aksi massa dilakukan organisasi jurnalis, lembaga pers mahasiswa, aktivis dan lainnya. Tujuannya agar DPR mendengarkan suara rakyat (publik).
Diananta menyebut dalam RUU penyiaran terdapat sejumlah pasal bermasalah yang diyakini dapat membungkam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPRD Kalsel selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat menyampaikan tuntutan mereka untuk menghapus pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran ke DPR RI.
"Kami berharap tuntutan ini jadi pertimbangan dan DPR RI bisa mencabut pasal demi pasal bermasalah di dalam RUU Penyiaran," terangnya.
Sementara itu, massa aksi ditemui Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan aksi ini ke pemerintah pusat.
"Kami akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kalsel dan Sekwan untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI dan KPI pusat di Jakarta," terangnya.
Suripno pun mengharapkan, pemerintah pusat di Jakarta dapat mendengar dan memperhatikan suara penolakan terhadap RUU penyiaran itu untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum mengetok palu revisi UU tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar