Pemprov-DPRD Kalsel Setujui Pertanggungjawaban APBD 2023 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 27 Juni 2024

Pemprov-DPRD Kalsel Setujui Pertanggungjawaban APBD 2023

BERITABANJARMASIN.COM - Pemprov bersama DPRD Kalsel melaksanakan persetujuan bersama Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Perda, Rabu (26/6/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Karmila. Adapun kehadiran Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor diwakili Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Roy mengatakan, Pemprov Kalsel akan segera menindaklanjuti persetujuan hari ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Catatan terkait saran, koreksi maupun rekomendasi dari DPRD Kalsel akan sangat kami perhatikan dan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini terangnya, Pemprov Kalsel akan segera menyampaikan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 kepada menteri dalam negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

langkah ini lanjutnya, merupakan bagian dari prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, guna memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional dan kepentingan umum.

Raperda ini tambahnya, juga dimaksudkan guna mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun lalu untuk dapat mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan, mengoptimalkan alokasi anggaran serta merumuskan strategi yang lebih efektif dalam mencapai target-target pembangunan daerah.

"Harapannya sinergi dan kerjasama Pemprov dan DPRD Kalsel terus terjalin. Checks and balances antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi penting dalam sistem demokrasi," paparnya.

Sementara itu, Karmila menyampaikan persetujuan bersama ini ditetapkan menjadi keputusan DPRD yang selanjutnya diberi Nomor : 11 tanggal 26 Juni 2024 tentang 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel TA 2023 menjadi Perda.

Selanjutnya kata Karmila, sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Raperda itu terlebih dahulu akan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 

Terkait catatan pada pelaksanaan APBD yang disampaikan DPRD Kalsel baik dalam bentuk saran, koreksi, maupun rekomendasi kata Karmila menjadi masukan yang menjadi cerminan dari fungsi pengawasan dewan.

"Setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang," katanya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner