Serikat Pekerja Temui DPRD Kalsel, Sepakat Tolak Tapera | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 15 Juni 2024

Serikat Pekerja Temui DPRD Kalsel, Sepakat Tolak Tapera

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar audiensi dengan serikat pekerja dan serikat buruh terkait pro kontra Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dianggap membebani para pekerja di Banua, Kamis (3/6/2024).

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Wilayah 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Kalsel meminta DPRD Kalsel turut menyuarakan penolakan atas kebijakan yang mengandung pro kontra tersebut.

Ketua DPD KSPI Kalsel, Sadin Sasau mengemukakan, hadirnya PP Nomor 21/2024 perubahan atas PP Nomor 25/2020 tentang Tapera dianggap membebani para pekerja di Banua.

"Kami menyambut baik dengan sikap DPRD yang selaras menolak kebijakan Tapera dan harapannya bisa sesegeranya diselesaikan ketingkat pusat," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mendukung keinginan dari tenaga kerja di Kalsel untuk menolak dan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat lebih tinggi yakni DPR RI di Jakarta.

"DPRD Kalsel mendukung penolakan ini, kami akan berangkat ke DPR RI untuk memberikan masukan atas aspirasi yang disampaikan rakyat," terangnya.

Suripno berharap pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi rakyat Kalsel dengan mengkaji ulang kebijakan peraturan tersebut yang kemudian berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, turut berhadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti. Ia akan membawa hasil audiensi ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta.

Ia meyakini Kemnaker akan mendengar aspirasi yang disampaikan di daerah karena Disnakertrans sebagai perpanjangan tangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.

"Ada hal riak seperti ini biasanya pasti diperhatikan, apakah penyesuaian peraturan turunannya supaya bisa mengakomodir kepentingan rakyat," jelasnya. 

Selain permasalahan Tapera, dalam audiensi itu turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek atau yang sering dikenal masyarakat dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT). (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner