BERITABANJARMASIN.COM - Jakarta – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya dengan menggodok peraturan daerah (perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda). Selaku tim pembahas, Pansus I DPRD Provinsi Kalsel melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (15/7/2024), di Jakarta.
Ketua Pansus I, Suripno Sumas, mengatakan pertemuan kali ini adalah salah satu rangkaian upaya Pansus I dalam membentuk Perda yang berkualitas dan bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja, melalui kegiatan pemberian penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Perseroda kelak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jadi nantinya, di bulan Juli ini juga, kami akan menyelesaikan perda yang telah kami susun, setelah dilakukan perbaikan dan masukan dari Jamkrida Bali, Jamkrida Jatim, dan terakhir hari ini arahan dan masukan dari Pak Direktur PHD Kementerian Dalam Negeri, kami berharap hari ini bisa menjadi masukan terakhir, dan bisa memberikan arahan juga kepada kabupaten/kota agar ada perhatian,” tuturnya.
Kasubdit Wilayah I pada Direktorat PHD, Ditjen Otda, Slamet Endarta, yang menyambut kedatangan rombongan studi komparasi dewan “Rumah Banjar” mengatakan pihaknya mendukung penuh penyusunan perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) untuk segera dirampungkan di tahun 2024 ini mengingat kehadirannya sangat diharapkan, khususnya bagi UMKM seperti dalam hal analisa awal dan memberi rekomendasi pada pihak bank untuk pengajuan kredit.
“Suasana yang ingin kita bangun adalah kita ingin merawat, meningkatkan, membudidayakan, mengembangkan UMKM dengan adanya Jamkrida Perseroda ini. Kan Jamkrida ini menjembatani, dia memberikan jaminan,” tutur Endarta.
Lebih lanjut ia menyampaikan dengan melihat upaya yang dilakukan Pansus I saat ini, di bulan Agustus mendatang tidak mustahil untuk merampungkan perda ini untuk diparipurnakan.
Menanggapi hal tersebut, usai pertemuan Suripno Sumas mengatakan ia dan rekan-rekan di Pansus I serta PT Jamkrida dan Pemprov Kalsel berjanji di pertengahan bulan Agustus 2024 akan disampaikan kembali ke Kemendagri RI untuk fasilitasi.
“Dan oleh pak direktur sendiri tadi dijanjikan apabila itu masuk, maka dalam waktu tujuh hari Direktur PHD akan segera memberikan nomor untuk segera diparipurnakan, mudah-mudahan ini bisa terlaksana terwujud, sehingga perda perubahan ini sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 itu sudah selesai seluruhnya,” pungkas Suripno. (Adv)
Posting Komentar