BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menempel stiker bertuliskan "Kawasan Tanpa Rokok (KTR)" di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (23/7/2024).
Hal itu sebagai upaya menggalakkan kembali kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di tempat publik.
Ibnu mengatakan pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas pemkot dan ruang publik merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
"Diharapkan masyarakat bisa lebih sehat dengan berolahraga selama 30 menit setiap hari dan tentunya tidak merokok," ucapnya.
Selain itu, Ibnu menghimbau warga bisa mematuhi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 yang mana bagi melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.
"Dari Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum ditindak," katanya.
Guna mendukung kebijakan itu lanjutnya, akan ada ruang khusus yang dibangun di KTR bagi perokok agar tidak merokok sembarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda mengatakan pihaknya akan terus gencar mengalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait.
"Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Misalnya warung itu turut kita himbau untuk tidak merokok sembarangan," jelasnya.
Tentunya tambahnya, tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektronik yang saat ini digandrungi masyarakat. (arum/sip)
Posting Komentar