Pansus Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Mulai Lakukan Pembahasan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 03 Juli 2024

Pansus Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Mulai Lakukan Pembahasan

BERITABANJARMASIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah mulai melakukan pembahasan, Senin (1/7/2024).

Ketua Pansus, Nor Fajeri mengatakan, saat ini perkembangan raperda masih dalam pendalaman, potensi apa saja yang bisa dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak dan retribusi.

"Sebenarnya banyak peluang yang bisa dimaksimalkan, namun harus ada aturan mainnya (di Perdakan)," ujarnya usai menggelar rapat dengan stakeholder terkait.

Ia menyebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pengguna yang berpotensi terhadap PAD seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Balai Latihan Kerja (BLK) dan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).

Namun, karena ada aturan diatasnya yang bertentangan maka UPT tidak bisa lagi melakukan pungutan seperti pelatihan ataupun biaya lainnya.

"Karena ada aturan dari pusat jika ingin menarik PAD dari sana harus ada Perda dari provinsi," katanya.

Oleh karena itu kata Fajri, perlu segera dirampungkan pembahasan perda dimaksud agar biaya seperti pelatihan dan pendidikan dapat dipungut secara sah. 

Guna memperkaya informasi, pansus akan melakukan studi komparasi ke DPRD Bali yang sudah mempunyai perda serupa.

"Rencananya kami akan ke DPRD Bali, karena disana sudah ada Perdanya dan berjalan dengan baik," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner