BERITABANJARMASIN.COM - Pengembangan eks Kawasan Wisata Kuliner Mandiri (KWM) segera dilakukan. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan pihaknya sudah melakukan permohonan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dengan calon investor pada 17 Juli 2024.
"Sekilas dari ekspos itu sangat sesuai dengan ide dan gagasan mengakomodir kearifan lokal kita," ucapnya, Senin (29/7/2024).
Ibnu menyampaikan desain penataan eks KWM itu akan menyatu dengan wisata kuliner Bandarmasih Tempoe Doeloe, serta tetap mengayomi para pedagang yang sudah lama.
Sehingga eks KWM nantinya bisa menjadi alternatif pilihan yang sangat menarik bagi wisatawan yang berkunjung.
Rencana penataan sendiri sebelumnya sudah pernah dilakukan MoU dengan investor lain. Namun terkendala dan tidak bisa dilanjutkan karena lebih dari setahun hingga akhirnya dibatalkan.
"Masuk lagi investor baru ini. Mudah-mudahan bisa ditata dan kami sempat tawarkan sekalian saja dengan Kampung Ketupat. Ternyata mereka milih di KWM dulu," tuturnya.
Eks KWM sendiri jelasnya memang memiliki potensi yang cukup bagus dengan panjang kurang lebih 100 meter dan lebarnya antara delapan atau 12 meter. Dimana letaknya di pinggir sungai dan berdekatan dengan destinasi Kota Banjarmasin lainnya.
Sehingga menjadi kawasan yang sangat nyaman untuk wisata. Untuk itu perlu ditata hingga ada spot-spot memiliki daya tarik menyedot wisatawan.
Setelah ini lanjutnya, secepatnya pihaknya akan merumuskan MoU bersama investor dengan perjanjian pengelolaan. Baik itu lima tahun atau sepuluh tahun yang akan disesuaikan ketentuan yang ada.
Kemudian akan ada perhitungan appraisal Termasuk dengan kontribusi dari si investor dalam pengelolaan kawasan tersebut. "Namun penataan di kawasan eks KWM tetap mempertahankan UMKM dengan mengayomi pedagang yang sudah ada di sana," terangnya.
Sementara untuk penataan sendiri kata ia sebenarnya tidak banyak yang berubah. Namun memang ada beberapa pembangunan yang dilakukan untuk menunjang kawasan itu.
Salah satunya, rencana pembangunan dermaga tepat di depan Bandarmasih Tempoe Doeloe di tahun 2025 mendatang yang telah diusulkan sebelumnya.
"Sebagian menghadap sungai hingga kawasan sungai bisa dimanfaatkan Pasar Terapung atau Cafe Terapung," paparnya.
Dalam RTRW Kota Banjarmasin, 15 meter ruang sungai bisa dipakai untuk pengembangan wisata berbasis sungai. Sehingga pengembangan wisata tersebut tidak termasuk dalam zona hijau, yang tidak boleh dilakukan pembangunan. (arum/sip)
Posting Komentar