Raperda RPJPD 2025--2045 Kalsel Disetujui Menjadi Perda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 18 Juli 2024

Raperda RPJPD 2025--2045 Kalsel Disetujui Menjadi Perda

BERITABANJARMASIN.COM - Pengambilan keputusan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025--2045 Kalsel disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (17/7/2024).

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Kalsel khususnya Panitia Khusus (Pansus) III selaku pembahas raperda RPJPD 2025--2045.

"Masukan dan rekomendasi dari Pansus akan kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan isi raperda," jelasnya.

Ia menyatakan, dengan persetujuan bersama eksekutif dan legislatif terhadap raperda RPJPD 2025--2045 yang dilakukan hari ini, maka satu tahapan untuk pembentukan Perda sudah selesai.

"Langkah selanjutnya, raperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Kemendagri agar segera ditetapkan menjadi Perda," ucapnya.

Perda ini lanjut Sahbirin diharapkan menjadi pedoman penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRW) Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK berharap proses pembentukan Perda RPJPD berjalan lancar dan segera mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Sehingga kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa segera terwujud melalui Perda RPJPD," ucapnya.

Ketua Pansus III, Gusti Abidinsyah mengatakan,
Raperda ini telah melalui beberapa tahapan kegiatan, baik itu rapat internal maupun rapat bersama pihak eksekutif dan juga melakukan konsultasi serta studi komparasi untuk menambah referensi dan masukan terhadap 
substansi materi raperda.

Selanjutnya, terkait prioritas pembangunan daerah pada RPJPD 2025 --20245 yaitu terkait masalah lingkungan, IPM Kalsel, pertanian, infrastruktur, kemiskinan dan terakhir harus ada keselarasan dari kabupaten/kota terhadap RPJPD. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner