BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin tidak membentuk Pantia Khusus (Pansus) untuk Raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025--2045 namun menyerahkan pembahasan kepada Komisi III DPRD Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama sesuai tupoksinya Komisi III membidangi pembangunan dan infrastruktur.
"Dengan berbagai pertimbangan, kami sepakat tidak membentuk Pansus untuk pembahasan RPJPD dan memutuskan Komisi III yang membahas," ucapnya.
Harry mengatakan, pembahasan tanpa melalui Pansus ini sebelumnya sudah dikaji dan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Alasan lain dikemukakan Harry, agar pembahasan bisa selesai tepat waktu. Mengingat anggota dewan periode 2019--2024 akan berakhir pada 9 September 2024.
"Raperda RPJPD Banjarmasin ditarget selesai sebelum pelantikan dewan baru atau akhir Agustus diharapkan sudah dapat diparipurnakan," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar