Wali Kota Ibnu Sina Sampaikan Penjelasan Raperda RPJPD 2025--2045 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 05 Juli 2024

Wali Kota Ibnu Sina Sampaikan Penjelasan Raperda RPJPD 2025--2045

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin melaksanakan Rapat Paripurna Tingkat 1 penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 -- 2045 pada Rabu (3/7/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi dewan dalam pandangan umumnya menyampaikan persetujuan dan menerima Raperda RPJPD untuk dibahas lebih lanjut.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan,
RPJPD ini akan dibuat seteliti mungkin karena akan memenuhi kebutuhan pemerintah kota untuk 20 tahun mendatang.

Ia menerangkan, adanya RPJPD 2025--2045, ke depannya Banjarmasin bisa menjadi lokasi penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus menjadi pintu gerbang ekonomi, logistik dan infrastruktur.

“Kami telah beberapa kali membahas dan akhirnya menyepakati bahwa Banjarmasin sebagai penyangga logistik IKN. Secara akses ekonomi barang, jasa dari pulau jawa sebagai sentral produksi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan fraksi dewan telah menyampaikan pandangan umumnya berupa catatan yang menjadi masukan pemerintah kota.

"Mudah-mudahan Raperda RPJPD 2025--2045 menjadi arah pembangunan dan konsep jangka panjangnya benar-benar disusun dengan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. 

Selanjutnya kata Harry, telah disepakati Raperda RPJPD Banjarmasin akan dilakukan pembahasan oleh Komisi III yang membidangi infrastruktur dan pembangunan tanpa melalui Panitia Khusus (Pansus). 

"Deadlinenya di Agustus 2024 sudah selesai, sehingga diakhir Agustus nanti kita sudah paripurnakan," jelasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner