BERITABANJARMASIN.COM - Mars Bergerak yang sering dinyayikan dalam upacara dan kegiatan resmi di Kalsel mendapat dukungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel untuk menjadi lagu resmi Provinsi Kalsel.
“Kami Mendukung usulan mars bergerak menjadi lagu resmi daerah Kalsel lewat produk hukum daerah (Raperda),” ujar anggota BP Perda, Gusti Abidinsyah saat rapat harmonisasi usulan raperda Mars Bergerak, Kamis (1/8/2024).
Oleh karena itu, Abidin sapaan akrabnya, meminta Pemprov dalam hal ini Disdikbud Kalsel selaku pengusul dan Biro Hukum sebagai fasilitator mempersiapkan naskah akademik, draf raperda hingga tim penyusun dan menyusun anggarannya.
“Hal ini agar bisa masuk dalam APBD perubahan di bulan Oktober Tahun 2024, kita berharap di anggaran perubahan ini bisa diselesaikan” jelasnya.
Sebelumnya Sekwan DPRD Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan penetapan lagu mars bergerak sebagai lagu resmi Kalsel diharapkan dapat memberikan landasan hukum dan memperkuat identitas daerah.
“Lagu ini tidak hanya mengandung nilai lokal, tetapi juga dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan kebersamaan di kalangan masyarakat,” jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar