Rapat Paripurna Banyak Tak Hadir, DPRD Banjarmasin Bakal Ubah Tatib? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 02 September 2024

Rapat Paripurna Banyak Tak Hadir, DPRD Banjarmasin Bakal Ubah Tatib?

BERITABANJARMASIN.COM - Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya menanggapi terkait disiplin anggota dewan saat rapat paripurna pengesahan APBD-P 2024.

Pasalnya pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Sabtu (31/8/2024) pada pukul 09.30 Wita harus molor sekitar tiga jam lamanya atau baru dimulai pukul 12.18.

Hal ini menimbulkan atensi dari anggota dewan termasuk SKPD yang datang sesuai jadwal. Terlihat beberapa dewan yang lain yang sudah duduk di paripurna sambil menghubungi anggota yang lain untuk bisa datang memenuhi kuorum.

Rapat paripurna tersebut akhirnya bisa dimulai dengan kehadiran sekitar 30 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD Banjarmasin.

Harry menyampaikan hal tersebut seharusnya tidak sepantasnya terjadi. Sebab, di pimpinan DPRD sebelum menjadwalkan di hari Sabtu sudah dilakukan diskusi formal dan penekanan untuk kehadiran. 

Ia pun menyadari pada saat paripuna banyak kesibukan yang harus dilakukan anggota dewan baik untuk partai maupun persiapan menjelang Pilkada serentak 2024. Tapi seyogyanya kata ia, ada ada tugas DPRD yang harusnya bisa diatur dan disusun jadwalnya secara pribadi dengan agenda lain agar bisa sama-sama terakomodir.

Karena terangnya paripurna ini adalah agenda penting untuk memutuskan hasil dari kesepakatan paripurna APBD-P 2024 tersebut.

"Mudah - mudahan ini jadi pembelajaran bersama di DPRD. Saya selaku pimpinan juga memberikan semangat kepada anggota agar bisa menjalankan tugas dan fungsi dewan sesuai aturan," paparnya.

Lantas adakah rencana untuk memanggil masing-masing ketua fraksi untuk membicarakan kehadiran anggota dewan?

Harry menilai langkah tersebut kurang efektif, apalagi di sisa akhir masa jabatan anggota dewan periode 2019--2024 yang akan berakhir.

"Kurang efektif menurut kita. Mungkin setelah pelantikan bisa dibuat tatib baru untuk anggota dewan periode 2024--2029," jelasnya.

Disini kata Harry, bisa ditekankan masalah kehadiran anggota dewan saat paripurna dan rapat lainnya di DPRD. Kalau memang sepakat bagi yang tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan bisa diberikan sanksi baik sanksi administasi atau sebagainya.

"Idealnya di saat pembahasan tatib nantinya.
Kalau bisa diperjuangkan di tatib itu lebih kuat, lebih mengikat secara hukum," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor memaklumi keterlambatan anggota dewan hadir dalam rapat paripurna. Menurutnya bisa saja dewan tersebut tidak bisa meninggalkan urusan yang penting seperti sedang tugas di luar daerah dan menunggu transportasi untuk bisa menuju Banjarmasin termasuk tugas partai untuk persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

"Terkadang memang situasi juga mengharuskan seperti itu. Tetapi jika setuju saja menunggu sampai kuorum tidak masalah. Mungkin harapannya kedepan bisa tepat waktu," terangnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner