BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel hingga saat ini masih dijabat oleh pimpinan sementara karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Mendagri RI.
Kabag Persidangan dan Perundang- undangan Sekretariat DPRD Kalsel, M Andri Yuzhar mengatakan, sejauh ini terkait proses administrasi tidak ada kendala.
"Namun mekanismenya di Kemendagri itu memang selama 14 hari kerja. Dihitung saat kami menyampaikan kesana itu baru sembilan hari," ucapnya (1/10/2024)
Ia menyampaikan terkait nama-nama pimpinan definitif yang diusulkan ke Kemendagri dipastikan tidak ada perubahan dan tinggal menunggu salinan SK Mendagri untuk dilakukan sumpah janji jabatan.
Nama pimpinan definitif yang diusulkan yakni Ketua Supian HK (Golkar) dan tiga wakil ketua yakni Kartoyo (NasDem), M Alpiya Rakhman (Gerindra) dan Desy Oktavia Sari (PAN).
"Mudah-mudahan secepatnya salinan SK itu kami terima, sehingga sekretariat dewan dapat menjadwalkan paripurna pelantikan," terangnya.
Andri mengatakan, jika pimpinan DPRD Kalsel sudah definitif maka kinerja dewan mulai bisa berjalan lancar khususnya dalam penetapan tata tertib (tatib) baru.
Melalui Tatib baru ini nantinya akan dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) termasuk didalamnya pembagian Komisi sehingga dewan bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Untuk penetapan tatib baru harus dilakukan oleh pimpinan definitif bukan pimpinan sementara," jelas Andri.
Adapun menurutnya saat ini, Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan pembahasan tatib yang kemudian dilakukan finalisasi dan fasilitasi di Kemendagri sebelum dijawalkan paripurna penetapan. (maya/sip)
Posting Komentar