BERITABANJARMASIN.COM - Polda Kalsel menggelar operasi zebra selama 14 hari yang dimulai Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Menyasar tujuh prioritas pelanggaran yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara atau pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian tidak memakai sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan serta penggunaan knalpot racing.
"Jika terdapat pelanggaran dari pengendara, maka bisa dilakukan tilang langsung oleh petugas yang ada di lapangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kabag Bin Opsnal Ditlantas, Kompol Abd Rahman.
Selain itu disebutkannya, operasi zebra ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi aman, damai serta kondusif menjelang pelantikan presiden yang dijadwalkan 20 Oktober 2024.
Kompol Abd Rahman juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan disiplin saat berkendara.
Seperti mewaspadai situasi dan kondisi jalan serta pengendara lain, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas dilapangan untuk kelancaran dan keamanan selama perjalanan.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, mari kita jaga bersama-sama," ucapnya.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Kalsel, ribuan pelanggaran tercatat melalui 62 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di Kalsel. Dari Januari hingga Oktober 2024, terdapat 2.177.442 pelanggaran.
Di sisi lain, data kecelakaan lalu lintas tahun 2023 menunjukkan terdapat 39 kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia 13 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan 39 orang.
Berkaca dari data tersebut, maka perlunya perhatian serius terhadap keselamatan berkendara dan kepatuhan pada peraturan lalu lintas untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan. (maya/sip)
Posting Komentar