BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024).
Raperda ini merupakan usulan prakarsa Pemkot Banjarmasin yang diterima DPRD Banjarmasin. Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri
mengatakan, pemandangan umum fraksi-fraksi dewan menyatakan telah menerima pengajuan Raperda tentang Rumah Mediasi untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Rikval menyampaikan rumah mediasi ini akan sangat berguna bagi masyarakat yang mana tujuannya untuk memediasi masyarakat agar jangan sampai masuk ke ranah hukum dan bisa diselesaikan di tingkat kelurahan.
"Jadi ketika warga mengalami konflik yang berkaitan dengan hukum, paling tidak bisa diselesaikan di kelurahan tanpa harus melalui proses hukum," paparnya.
Menurutnya, bentuk laporan yang akan di mediasi tentu ada kriterianya yang mana bisa diselesaikan dan yang mana memang harus melalui proses hukum seperti kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, jika perda ini disetujui bersama kemungkinan akan menjadi yang pertama di Indonesia dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau peraturan bupati atau walikota mungkin ada, tetapi dalam bentuk peraturan daerah belum ada," ujarnya.
Dengan adanya Perda ini nantinya kata Ibnu diharapkan permasalahan yang ada di masyarakat khususnya dapat terselesaikan tanpa harus melalui proses hukum.
"Tentunya mediator (lurah) yang akan memediasi permasalahan harus juga memiliki legalitas yang jelas semacam sertifikat lah," ucapnya.
Lanjut Ibnu, para lurah di Banjarmasin sebanyak 30 orang yang saat ini menjabat telah mengikuti program sertifikasi mediator.
"Karena bersertifikat mereka telah terdaftar di pengadilan negeri Banjarmasin," ucapnya.
Adapun kata Ibnu untuk permasalahan yang ditangani para mediator seperti sengketa keluarga, waris, kepemilikan tanah dan lainnya yang sifatnya perdata.
Lanjut Ibnu, untuk kelangsungan rumah mediasi ini nantinya perlu sinergitas di tingkat kelurahan yang terdiri dari tiga pilar yakni Lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
Ibnu mengungkapkan, bagi yang melanggar aturan dalam mediasi akan dikenakan sanksi karen mediasi tersebut berupa kesepakatan perdamaian dan berkekuatan hukum serta dicatat di pengadilan sebagai hasil damai antara dua pihak atau lebih yang bersiteru. (adv/maya/sip)
Posting Komentar